Baleg Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Minggu Depan

26-05-2011 / BADAN LEGISLASI

            Rencananya hari ini, Kamis (26/5)  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengagendakan Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.

            Namun karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum dapat disepakati, maka Pengambilan Keputusan RUU ini direncanakan minggu depan.  

            Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, didampingi seluruh Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah, Dimyati Natakusumah dan Sunardi Ayub berlangsung alot. Beberapa anggota Baleg masih banyak yang mempersoalkan Parliamentary Tresholds (PT) dan penghitungan suara.

            Masalah krusial ini, sebelumnya juga telah menjadi pembahasan hangat saat rapat Baleg tanggal 4 April 2011. Dimana Ketua Panja Sunardi Ayub saat itu menyampaikan ada tiga permasalahan yang belum dapat disepakati di tingkat Panja dan harus segera disepakati dalam Rapat Pleno Baleg.

            Tiga masalah krusial tersebut adalah, persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (Pasal 8 huruf f), ambang batas perolehan suara (Pasal 202) dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205, 206, 207, 208 dan 210).

            Salah satu kesimpulan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI tanggal 4 April lalu menyetujui beberapa hal diantaranya adalah ketentuan ambang batas disetujui untuk disepakati 3% untuk mendorong penyelesaian penyusunan RUU yang sudah berjalan selama enam bulan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan catatan F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-Hanura (2,5%), F-PKS (3-4%), F-PD (4%), F-PG dan F-PDIP (5%).

            Namun kemudian setelah masalah tersebut disetujui oleh Rapat Baleg F-PG menggugat kembali keputusan yang telah diambil dalam Rapat Baleg.

            Pada rapat kali ini, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Ali Wongso Halomoan Sinaga sekali lagi menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah menyetujui ketentuan ambang batas perolehan suara 3 %. Fraksinya tetap berpegang ambang batas perolehan suara 5%.

            Sampai rapat ini berakhir, pembahasan masalah Pasal 202 masih belum ada kesepakatan, akhirnya pimpinan rapat mengagendakan kembali untuk melanjutkan rapat pada  Rabu, 1 Juni 2011. (tt)          

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...